CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Senin, 24 Januari 2011

Kasus Pembunuhan di limpahkan ke Kejaksaan


SUKADANA - Kepolisian Resor Lampung Timur melimpahkan berkas perkara pidana Deni Bastian kepada Kejaksaan Negeri Sukadana. "Berkas perkara Deni Bastian hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim AKP Ketut Suryana (25/1).

Kapolres Lampung Timur AKBP Bambang Haryanto melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ketut Suryana mengatakan, pelaku Deni Bastian tercatat masih duduk dibangku sekolah SMA Ganesa di  Sekampung, Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat pada hari Senin tanggal 01 November 2010 Jam 06.00 WIB di Jl umum Bd. 57 B Ds. Giri Klopo Mulyo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur di Pinggir Jalan dekat SMPN 4 Sekampung . korban atas nama Serma Nevio Mardianto anggota TNI -AD  “ Bagian Kepala Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah akibat pukulan benda tumpul. Korban meninggal di tempat dan ditemukan oleh warga setempat,’’ paparnya.

Dalam perkara tersebut pasal yang di sangkakan kepada Deni Bastian  adalah Primair pasal 338 KUHP Subsidiair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Menghilangkan Jiwa orang lain dan penganiayaan berat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi nomor :
LP/209-A/XI/2010/Res Lamtim/Pld Lampung Tanggal  01 November 2010.

Berkas perkara nomor BP/104/XII/2010/Reskrim, Tanggal 08 Desember 2011, dengan tersangka Deni Bastian Bin Sutrisno  . "Ada 8 saksi yang ada dalam perkara tersebut “ . Sementara itu barang bukti yang disita adalah1 (satu) buah batu belah yang di gunakan tersangka untuk memukul korban,  1 (satu) Unit sepeda motor Honda REVO No.Pol : BE 6128 PL milik tersangka kemudian 1 (satu) Unit Mobil Phanter No.Pol : B 7497 NM milik korban ,".

Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Sukadana Nomor : B-102/N.8.17/Ep.1/01/2011 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) maka pihak penyidik Polres Lampung Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Sukadana, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan  sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) , dan pasal 139 KUHAP,"Ujar Ketut.

2 komentar:

  1. asswrwb,
    pak saya ingin melaporkan adanya kasus pelecehan sexual terhadap laki2 yang dilakukan pejabat dinas PU Lampung timur nuryan juni haryanto,sepertinya ia memiliki kelainan
    wasalam

    BalasHapus
  2. pak polisi tolong Keluarga nuryan juni haryanto rata2 pada gila dan zolim
    1.:::nismi kadir pemabuk dan judi:
    2.wiras tanto dan nuryan juni haryanto mereka hendak membunuh saya!!!
    tolong pak polisi,,,,mereka semuanya gila dan sakit jiwa

    BalasHapus