CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Senin, 17 Januari 2011

KUHAP Jadi Kendala Penerapan Azas Pembuktian Terbalik

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menilai penggunaan cara pembuktian terbalik untuk menangani kasus Gayus atau kasus korupsi yang lain akan mengalami benturan. Sebab belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang cara itu.


"Pengacara akan mendalilkan hal itu (pembuktian terbalik) belum diatur," ujar Aziz saat dihubungi Republika, Senin (17/01). Menurutnya, sampai saat ini KUHAP belum memuat tentang pembuktian terbalik. Sehingga akan sangat sulit untuk diterapkan.

Seperti yang diketahui, dalam salah satu instruksinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan cara pembuktian terbalik dalam menangani kasus korupsi. Asalkan cara tersebut sejalan dengan UU atau aturan yang berlaku.

Sebenarnya, kata Aziz, cara tersebut akan sangat efektif untuk digunakan. Akan tetapi terkendala KUHAP yang belum memuat dasar hukum penggunaan cara pembuktian terbalik. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat segera memasukan rancangan revisi UU KUHAP agar bisa segera dibahas, disusun, dan diberlakukan.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/11/01/17/159104-kuhap-jadi-kendala-penerapan-azas-pembuktian-terbalik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar