CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Selasa, 18 Januari 2011

Selama 2010 Terjadi 123 Kecelakaan di Lamtim

SUKADANA (LampostOnline): Kecelakaan lalu lintas selama 2010 mencapai 123 kejadian, atau naik 26 kasus jika dibandingkan tahun 2009 dengan 97 kasus.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP Bambang Haryanto. Menurut dia, kecelakaan lalu lintas, baik bagi kendaraan roda dua atau roda empat, disebabkan adanya pelebaran-pelebaran jalan lintas timur. Selain itu, minimnya rambu-rambu lalu lintas.

Bambang juga mengatakan selama 2010 pengendara lalu lintas yang meninggal dunia akibat kecelakaan sebanyak 93 orang, luka berat (91), luka ringan (83), dan kerugian materi mencapai Rp207,35 juta.
"Untuk memperkecil kecelakaan lalu lintas, solusi yang paling tepat yaitu jajaran kepolisian harus bekerja sama dengan pihak pemerintahan daerah," kata Bambang kemarin.
Selain itu, Kapolres juga harus memindahkan sepuluh anggota Dalmas ke bagian lalu lintas. Hal itu untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas.
Bambang juga menunjukkan daerah-daerah rawan kecelakaan di Lamtim, yakni Kecamatan Pasirsakti, Bandarsribhawono, Sekampung Udik, Way
Jepara, Labuhanmaringgai, Matarambaru, dan Kecamatan Sukadana.
"Tujuh kecamatan itu kondisi jalannya perlu diperbaiki," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres juga mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2010 mencapai 8.175 kasus. Padahal, tahun 2009 hanya 4.000 kasus.
"Pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor rata-rata adalah tidak memakai helm dan memasang spion. Untuk kendaraan roda empat rata-rata pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,"

Sumber :    http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=22788

Tidak ada komentar:

Posting Komentar