CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

VISI MISI

a. VISI
Reserse Kriminal Polri yang profesional, proporsional dan dipercaya masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

b. MISI

-Mengembangkan sistem manajemen yang akuntabel dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
-Meningkatkan profesionalisme penyidik dan mengoptimalkan fungsi forensik, Identifikasi Kepolisian, sarana dan prasarana dalam rangka penegakan hukum.
-Meningkatkan kinerja dan layanan Reserse Kriminal Polri serta meningkatkan sistem teknologi informasi yang modern.
-Meningkatkan kerjasama dengan unsur CJS maupun lintas Departemen dan kerjasama Internasional dalam rangka penegakan hukum.
-Meningkatkan sistem perencanaan, implementasi dan evaluasi serta pengawasan kinerja Reserse Kriminal Polri yang akuntabel.
-Meningkatkan spirit dan soliditas Reserse Kriminal Polri serta mengembangkan etika moralitas organisasi yang berorientasi pada aspek legalitas.