CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

UNIT



v  UR BIN OPS
Urusan Pembinaan dan Operasional (UR BIN OPS), merupakan unsur Staf Sat Reskrim Polres Lampung Timur  yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan dan kegiatan Staf serta administrasi yang menyangkut administrasi penyidikan, administrasi Opstin maupun Opsus Kepolisian yang mengedepankan fungsi Reskrim, administrasi personil dan administrasi umum lainnya.
Ur Bin Ops dipimpin oleh seorang Kaur Bin Ops dan dibantu oleh beberapa unsur staf; Baur Min Ops, Baur Mindik dan Banum. Menindaklanjuti dan melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Pimpinan. Merumuskan, mengembangkan, mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur dan HTCK di Sat Reskrim. Membuat Rencana kegiatan, Program Kegiatan, Program Latihan dan Ren Ops Fungsi Reskrim.
v  UNIT IDIK I
Unit Idik I (Resum) ini bertugas melaksanakan penyidikan kasus-kasus tindak pidana Pencurian biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Pembunuhan, Pertanahan dan Perjudian.

       Unit Idik I dipimpin oleh Kepala Unit (KANIT) dengan dibantu oleh beberapa Kasubnit, Bintara Administrasi (Bamin). Menganalisa dan memberikan petunjuk tentang laporan Polisi yang diterima kepada Kasubnit dan Penyidik/Penyidik Pembantu yang di tunjuk untuk menanganinya. Memberikan arahan dan petunjuk kepada Kasubnit Lidik berikut anggota lidik tentang pelaksanaan tugas penyelidikan yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu dan membuat laporan pelaksanaan tugas lidik.
v  UNIT IDIK II
Unit Idik II  (PPA), Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang menyangkut kekerasan terhadap wanita dan anak-anak serta kekerasan dalam rumah tangga baik sebagai pelaku maupun korbannya.

        Unit Idik II  dipimpin oleh Kepala Unit (KANIT) dengan dibantu oleh beberapa Kasubnit serta Bintara Administrasi (Bamin) yang bertugas melakukan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Unicef serta LSM dalam menangani kasus-kasus tindak pidana anak dan perempuan.
v  UNIT IDIK III
Unit Idik III (JATANRAS), Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan untuk kasus-kasus menonjol dan berintensitas tinggi, Kejahatan dengan Kekerasan, Tindak pidana yang menyangkut harta benda, Penculikan, Pembunuhan serta memberikan bantuan terhadap Unit-Unit yang memerlukan tindakan kepolisian (penangkapan/upaya paksa).

        Unit Idik III (JATANRAS),  dipimpin oleh Kepala Unit (KANIT) dengan dibantu oleh beberapa Kasubnit serta Bintara Administrasi (Bamin). Menganalisa dan memberikan petunjuk tentang laporan Polisi yang diterima kepada Kasubnit dan Penyidik/Penyidik Pembantu yang di tunjuk untuk menanganinya. Memberikan arahan dan petunjuk kepada Kasubnit Lidik berikut anggota lidik tentang pelaksanaan tugas penyelidikan yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu dan membuat laporan pelaksanaan tugas lidik
v  UNIT IDIK IV
Unit Idik IV (RANMOR), bertugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian, pemalsuan surat-surat kendaraan dan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berhubungan dengan ranmor R-2 maupun R-4.

         Unit Ranmor dipimpin oleh Kepala Unit (KANIT) dengan dibantu oleh beberapa Kasubnit serta Bintara Administrasi (Bamin) yang bertugas Membuat data tentang tempat serta waktu terjadinya curanmor guna menentukan daerah rawan curanmor serta antisipasi penanggulangannya. Melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku curanmor sesuai dengan UU maupun prosedur yang berlaku.
v  UR IDENTIFIKASI
Urusan Identifikasi adalah pelaksana Staf pada Sat Reskrim Polres Lampung Timur, dipimpin oleh Kepala Urusan Identifikasi (Kaur Ident) yang bertugas memberikan pembinaan dan bantuan tehnis atas pelaksanaan dan kegiatan Identifikasi di Polres Lampung Timur  dan pada tingkat Polsek jajaran Memberikan bantuan tekhnis atas pelaksanaan fungsi Identifikasi dalam rangka mendukung fungsi reserse dan pelayanan umum. dalam lingkungan Polres Lampung Timur.

        Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Ur. Identifikasi juga menyelenggarakan Administrasi Identifikasi dan fungsi Identifikasi, Fotografi Kepolisian(PHOTO POL), mengambil/perumusan/penyimpanan/pelayanan sidik jari, dan sinyalemen yg menyangkut kriminal (melaksanakan pengambilan sidik jari dan bukti-bukti yang ada di TKP guna menunjang keberhasilan pengungkapan tindak pidana)Kriminal maupun non kriminal, seperti melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pengambilan data sidik jari kepada para pemohon pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).