CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

PELAYANAN


Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur terus berupaya dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan Penyidikan Perkara secara Obyektif, Transparan, Cepat, Tepat, Tuntas dan Akuntable.  Disamping itu, Sat Reskrim juga senantiasa melakukan inovasi lain berupa upaya dalam penyelesaian tunggakan perkara secara cepat dan tepat serta memberikan motivasi guna meningkatkan kinerja Anggota dan Penyidik dalam melayani masyarakat


  • MEKANISME PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN
  1. PELAPOR DATANG KE RUANG PIKET SPKT  DAN MEMBUAT LAPORAN / PENGA DUAN YANG BERISI DATA PELAPOR, PERISTIWA YG DILAPORKAN, TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN, SAKSI2, DATA TERLAPOR BERIKUT  BARANG BUKTI
  2. PELAPOR DIBERI SURAT TANDA PENERI MAAN LAPORAN. (WAKTU 25 MENIT)
  3. PELAPOR DIMINTAI KETERANGAN DALAM BENTUK BERITA ACARA PEME RIKSAAN TENTANG URAIAN KEJADIAN YG DIALAMI, DILIHAT ATAU DIKETAHUI SECARA LEBIH TERPERINCI. (WAKTU 30 MENIT)
  4. SETELAH SELESAI PELAPOR BISA PULANG DAN PERKEMBANGAN LAPO RAN AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SP2HP KE ALAMAT PELAPOR
  5. PELAPOR TIDAK DIBEBANI  BIAYA
  • MEKANISME  PELAYANAN  SIDIK JARI
  1. PEMOHON SUDAH MEMBAWA PENGANTAR DARI KELURAHAN/DESA DAN DIKETAHUI POLSEK SETEMPAT (UNTUK PEMBUATAN SKCK)
  2. PEMOHON MEMBAWA KTP ASLI (UNTUK PEMBUATAN SIM)
  3. PEMOHON MEMPERLIHATKAN SURAT PENGANTAR DARI DESA DAN PETUGAS MEMBERIKAN BLANGKO AK 23 UNTUK DIISI OLEH PEMOHON
  4. SETELAH DIISI LALU DISERAHKAN KE PETUGAS DAN LANGSUNG,
  5. PEMOHON DIAMBIL SIDIK
  6. HASIL SIDIK JARI DIRUMUS OLEH PETUGAS
  7. PETUGAS MENYERAHKAN KARTU SIDIK JARI DAN SURAT PENGANTAR KEPADA PEMOHON (WAKTU PERUMUSAN SIDIK JADI MAKSIMAL 15 MENIT)
  8. PEMOHON TIDAK DIBEBANI BIAYA APAPUN
  • MEKANISME PELAYANAN PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI DAN  CATATAN KRIMINAL
  1. PEMOHON SUDAH MEMBAWA PENGANTAR DARI KELURAHAN/DESA DAN DIKETAHUI POLSEK DAN CAMAT SETEMPAT
  2. PEMOHON MEMBAWA KTP ASLI
  3. SURAT REKOMENDASI SELESAI DALAM WAKTU 15 MENIT DAN PEMOHON TIDAK DIBEBANI BIAYA
  • MEKANISME  PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KEHILANGAN RANMOR
  1. PEMOHON MEMBAWA LAPORAN POLISI & BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN (DIBERIKAN PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN)
  2. PETUGAS MEMBUAT SURAT PENGAN TAR KLAIM ASURANSI DENGAN DI LAMPIRI :
a.       LAPORAN POLISI,
b.       BERITA ACARA DI TKP DAN SKET / GBR TKP
c.       BAP SAKSI-SAKSI
d.      BAP TERSANGKA (JIKA ADA TER SANGKA)
e.       RESUME SINGKAT / LAPJU
f.       POLIS ASURANSI
3.    WAKTU PENYELESAIAN MAKSIMAL 3 HARI DAN PEMOHON TIDAK DIBEBANI BIAYA APAPUN
  • MEKANISME  PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KEBAKARAN
  1. PEMOHON MEMBAWA LAPORAN POLISI & BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN (DIBERIKAN PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN)
  2. PETUGAS MEMBUAT SURAT PENGAN TAR KLAIM ASURANSI DENGAN DI LAMPIRI :
a.       LAPORAN POLISI,
b.       BERITA ACARA DI TKP DAN SKET / GBR TKP
c.       BAP SAKSI-SAKSI
d.      BAP TERSANGKA (JIKA ADA TER SANGKA)
e.       RESUME SINGKAT / LAPJU
f.       POLIS ASURANSI
3.    WAKTU PENYELESAIAN 3 HARI SETE LAH MENERIMA HASIL PEMERIKSAAN KEBAKARAN DARI TIM LABFOR POLRI

  • MEKANISME  PEMBUATAN BERITA ACARA KEHILANGAN SURAT-SURAT KENDARAAN BERMOTOR (STNK & BPKB)
  1. PEMOHON MEMBAWA LAPORAN POLISI & BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN (DIBERIKAN PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN)
  2. JIKA YANG HILANG STNK PEMOHON MEMBAWA FOTO COPY STNK DAN BPKB YANG ASLI DAN JIKA YANG HILANG BPKB MAKA PEMOHON MEM BAWA FOTO COPY BPKB DAN STNK YANG ASLI (BISA DIPEROLEH DARI SAMSAT)
  3. MEMBAWA HASIL CEK FISIK RANMOR YANG SURAT-SURATNYA HILANG (DARI SAMSAT)
  4. MEMBAWA KTP YANG ASLI
  5. BERITA ACARA KEHILANGAN SELESAI DALAM WAKTU MAKSIMAL 10 MENIT DAN PEMOHON TIDAK DIBEBANI BIAYA APAPUN
  • MEKANISME  PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KEHILANGAN RANMOR
1.        PEMOHON MEMBAWA LAPORAN POLISI & BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN (DIBERIKAN PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN)
2.        PETUGAS MEMBUAT SURAT PENGAN TAR KLAIM ASURANSI DENGAN DI LAMPIRI :
a.       LAPORAN POLISI,
b.       BERITA ACARA DI TKP DAN SKET / GBR TKP
c.       BAP SAKSI-SAKSI
d.      BAP TERSANGKA (JIKA ADA TER SANGKA)
e.       RESUME SINGKAT / LAPJU
f.       POLIS ASURANSI
3.    WAKTU PENYELESAIAN MAKSIMAL 3 HARI DAN PEMOHON TIDAK DIBEBANI BIAYA APAPUN
  • MEKANISME  PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KEBAKARAN
1.        PEMOHON MEMBAWA LAPORAN POLISI & BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN (DIBERIKAN PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN)
2.        PETUGAS MEMBUAT SURAT PENGAN TAR KLAIM ASURANSI DENGAN DI LAMPIRI :
a.       LAPORAN POLISI,
b.       BERITA ACARA DI TKP DAN SKET / GBR TKP
c.       BAP SAKSI-SAKSI
d.      BAP TERSANGKA (JIKA ADA TER SANGKA)
e.       RESUME SINGKAT / LAPJU
f.       POLIS ASURANSI
3.    WAKTU PENYELESAIAN 3 HARI SETE LAH MENERIMA HASIL PEMERIKSAAN KEBAKARAN DARI TIM LABFOR POLRI