CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Kamis, 13 Januari 2011

Pelaku penganiayaan menyerah


Sukadana - Setelah menghilang beberapa hari, Husin Bin Muhamad Batin Paksi akhirnya diserahkan pihak keluarganya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, Kamis (14/01)  .

Dalam keterangannya di hadapan Penyidik pelaku mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap korban atas nama   Mat Rejeb Bin Latif  alamat Ds. Bojong Kec. Sekampung Udik dengan cara menikamkan sebilah senjata tajam jenis Badik ke dada ketiak korban sampai meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi
pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011, sekira pukul 21.30 Wib di Dsn. VI. Desa Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ketut Suryana,SIK mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP B. Haryanto,SIK  menjelaskan bahwa "
Kejadian berawal, ketika pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh korban , kemudian terjadi ribut mulut lalu korban mengeluarkan senjata tajam, mengetahui korban membawa senjata tajam kemudian pelaku mecabut senjata tajam yang sudah dibawanya, sewaktu pelaku hendak menikamkan senjata kearah korban, korban berlari kemudian dikejar pelaku dan sewaktu dikejar pelaki korban terjatuh di samping tumpukan batu. Melihat korban terjatuh kemudian pelaku langsung menikamkan senjata tajam ke kaki korban dan dada korban sebelah kiri, Pelaku lalu melarikan diri, dari hasil pemerikasaan dan alat bukti yang di dapatkan oleh penyidik pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara".

Kini pelaku berikut berkas perkaranya sedang  di tangani oleh Polsek Sekampung Udik mengingat locus delicty berada di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar