Dalam keterangannya di hadapan Penyidik pelaku mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap korban atas nama Mat Rejeb Bin Latif alamat Ds. Bojong Kec. Sekampung Udik dengan cara menikamkan sebilah senjata tajam jenis Badik ke dada ketiak korban sampai meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011, sekira pukul 21.30 Wib di Dsn. VI. Desa Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ketut Suryana,SIK mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP B. Haryanto,SIK menjelaskan bahwa " Kejadian berawal, ketika pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh korban , kemudian terjadi ribut mulut lalu korban mengeluarkan senjata tajam, mengetahui korban membawa senjata tajam kemudian pelaku mecabut senjata tajam yang sudah dibawanya, sewaktu pelaku hendak menikamkan senjata kearah korban, korban berlari kemudian dikejar pelaku dan sewaktu dikejar pelaki korban terjatuh di samping tumpukan batu. Melihat korban terjatuh kemudian pelaku langsung menikamkan senjata tajam ke kaki korban dan dada korban sebelah kiri, Pelaku lalu melarikan diri, dari hasil pemerikasaan dan alat bukti yang di dapatkan oleh penyidik pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar