CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

PETA

                                                                       PETA WILAYAH
                                                          POLRES LAMPUNG TIMUR

Terdiri dari 24 Kecamatan :

1.      KECAMATAN SUKADANA
2.      KECAMATAN PURBOLINGGO
3.      KECAMATAN RAMAN UTARA
4.      KECAMATAN PEKALONGAN
5.      KECAMATAN BATANGHARI
6.      KECAMATAN SEKAMPUNG
7.      KECAMATAN WAY JEPARA
8.      KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI
9.      KECAMATAN JABUNG
10.   KECAMATAN METRO KIBANG
11.   KECAMATAN PASIR SAKTI
12.   KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK
13.   KECAMATAN WAWAY KARYA
14.   KECAMATAN MARGA TIGA
15.   KECAMATAN BATANGHARI NUBAN
16.   KECAMATAN BUMI AGUNG
17.   KECAMATAN MELINTING
18.   KECAMATAN GUNUNG PELINDUNG
19.   KECAMATAN MATARAM BARU
20.   KECAMATAN BDR SRIBHAWONO
21.   KECAMATAN WAY BUNGUR
22.   KECAMATAN BRAJA SELEBAH
23.   KECAMATAN LABUHAN RATU
24.   KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG