CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Selasa, 18 Januari 2011

Kasus Tahanan Kabur

METRO – Kiasan menyebutkan, keledai tidak pernah terjerumus ke lubang yang sama. Artinya, tak ada yang mau mengulang kesalahan yang telah dilakukan. Namun, tidak demikian dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro.


Dalam kurun waktu satu tahun, sudah empat kali tahanan dan narapidana kabur. Total 15 warga binaannya melenggang mulus menghirup udara bebas sebelum masa tahanannya berakhir.
Kasus terakhir terjadi pukul 03.30 WIB kemarin (18/1). Empat tahanan di kamar 5 blok A sukses melenggang. Ini bukti perombakan pola penjagaan di Lapas Metro tidak bisa ditawar-tawar lagi. 
Keempat tahanan itu adalah Edi Sanjaya, warga Jalan VI Kampung Margamulya Dusun IV RT 02/RW 03, Terbanggibesar, Lampung Tengah, yang terjerat kasus 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Lalu Aris Riyadi, warga Jalan Dewi Sartika No. 328 RT 05/RW 08, Banjarsari, Metro Utara, yang terjerat kasus UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Psikotropika.
    Kemudian Rusli Harahap, warga Kampung Banjarratu Dusun 1 RT 02/RW 02, Waypengubuan, Lamteng, yang terjerat kasus 365 KUHP tentang curas. Selanjutnya Sutio, warga Dusun III Kampung Sidomulyo, Bangunrejo, Lamteng, yang terjerat kasus 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Keempat pelaku tersebut merupakan tahanan titipan yang masih dalam proses persidangan.
    Kalapas Metro Dadi Mulyadi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Mathrios menerangkan, peristiwa kaburnya para napi tersebut diperkirakan pukul 03-30 sampai 04.00 WIB.
Modus yang digunakan menjebol dinding toilet di dalam ruang tahanan yang tertutup oleh dinding menggunakan linggis. Posisi tersebut tidak tampak bila dilihat dari luar ruang tahanan karena adanya dinding penutup kamar toilet.
    Setelah berhasil menjebol dinding toilet yang memiliki ketebalan sekitar 55 cm dan keluar dari ruang tahanan, para pelaku kemudian memanjat pagar setinggi 5 meter dengan menggunakan sarung yang diikat secara bersambungan.
     ’’Kaburnya para pelaku ini tidak terpantau karena rusaknya pos jaga atas bagian kiri. Meski ada 1 pos jaga atas di bagian kanan gedung blok B yang telah berfungsi,’’ tuturnya.
Aksi keempat tahanan baru diketahui setelah pukul 04.00 WIB, saat petugas mendengar teriakan juru masak yang mengetahui adanya para tahanan yang kabur. Mendengar teriakan itu, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. ’’Kami juga telah berkoordinasi dengan Polresta Metro untuk mengejar para pelaku,’’ terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Raja Grand Syaputra, S.H. mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Kalapas Metro kemarin pagi.
Menurutnya, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan Kakanwil Kemenkum dan HAM Lampung Ruzief Chaniago, S.H., tim investigasi bentukan kanwil direncanakan bergerak ke Metro untuk melakukan serangkaian pemeriksaan pada hari ini (19/1).
’’Rencananya besok (hari ini, Red) lima anggota tim kanwil turun melakukan pemeriksaan di sana. Kita akan membuktikan kenapa di sana (Lapas Metro, Red) begitu mudahnya kabur,’’ tutur Grand saat ditemui di ruang Kakanwil Kemenkum dan HAM Lampung kemarin.
Sementara itu, Ruzief mengakui kondisi Lapas Metro pada saat ini sangat memungkinkan para napi lolos.
’’Konstruksi bangunan lapas yang telah berdiri sejak 1969 ini memang bisa dibilang rapuh. Karena sejak berdiri sampai sekarang belum pernah direnovasi,’’ tuturnya kemarin.
Selain itu, empat menara penjagaan yang ada di lapas tersebut hanya satu yang berfungsi, yakni pos tiga. Sedangkan yang lain telah lapuk sehingga tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, lanjut Ruzief, dinding luar Lapas Metro yang tingginya kurang dari lima meter tak terlalu menyulitkan napi untuk bisa melewatinya. ’’Dan sejauh ini terkait seringnya tahanan kabur di Metro, belum ada yang kami beri sanksi,’’ pungkasnya.
Kaburnya napi di Lapas Metro ini bukan kali pertama. Sebelumnya seorang tahanan di kamar 5 blok C, Dedi Lesmana (27), yang tercatat sebagai warga Talangpadang, Tanggamus, juga kabur.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang menjalankan tugasnya untuk membantu petugas membersihkan halaman depan lapas setempat pada Selasa (23/11/2010) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kaburnya tahanan Lapas Metro juga terjadi pada 28 Februari 2010. Yakni dari lima napi yang kabur, satu berhasil diamankan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/2) pukul 03.10 WIB.
Dan diawal tahun 2011, lagi-lagi lima napi yang menghuni kamar 27 blok B lapas berhasil kabur pukul 03.30. Mereka adalah Hasmi Rahmat, warga Negerisakti, Dusun 6, Gedongtataan, Pesawaran, terpidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dihukum karena melanggar pasal 363 KUHP dan baru dibebaskan 19 Juli 2012 mendatang.
    Lalu Supriyanto, warga Jalan Gunung Madu, DW 1, Terusannunyai, Gunungbatin, Lampung Tengah, yang dihukum 1 tahun 10 bulan karena melanggar UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kemudian Indra Yani, warga Kampung Proyekcermin, Padangratu, Lamteng, yang dihukum atas tindak pidana melanggar pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) dengan hukuman 10 tahun penjara dan baru bebas 30 September 2020 mendatang.
Selanjutnya Tabrani, warga Dusun Sukacari, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, yang dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.
Terakhir Dadang Apriyana, warga Dusun Tanjungkejawen, Totokaton, Punggur, Lamteng, yang dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun penjara dan akan dibebaskan pada 27 September 2013.

Sumber :: http://www.radarlampung.co.id/web/berita-utama/29280-ternyata-belum-berubah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar