CYBER INFORMATION POLICE

Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur


Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Rabu, 19 Januari 2011

Honorarium 39 Ketua RT 9 Bulan Tak Dibayar

SUKADANA (LampostOnline): Seluruh ketua rukun tetangga (RT) Desa Pempen, Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur, Rabu (19-1) pagi, mendatangi Kantor Inspektorat setempat guna mempertanyakan honorarium mereka yang sudah sembilan bulan belum diterima.

Jasman, ketua RT 9, Desa Pempen, mengaku belum menerima honorarium selama sembilan bulan atau selama tiga triwulan. Honorarium yang diterima mereka seharusnya Rp1,2 juta/ketua RT. Sedangkan jumlah ketua RT yang ada di Desa Pempen 39 orang.
Yang menjadi pertanyaan, kata Jasman, jika honorarium RT sudah diberikan Pemkab Lamtim, honorarium itu dikemanakan oleh kepala desa. Sehingga, untuk lebih jelasnya mereka mendatangi pihak berwenang, yaitu Inspektorat.
Puluhan ketua RT yang mendatangi Kantor Ispektorat sangat menyayangkan jika memang kepala desa mengambil hak mereka. "Honorarium kami per bulan hanya Rp100 ribu, masih tega-teganya dimakan sama orang yang tidak bertanggung jawab," kata Jasman, diamini 38 ketua RT lainnya.
Sementara itu, pegawai Inspektorat Suryadi, mengatakan honorarium itu sudah dikucurkan dari pemkab setiap triwulan. Mengetahui kejadian itu, pihak Inspektorat akan memanggil Kepala Desa Pempen untuk dimintai keterangan.
Jika memang Kades Pempen tidak menyalurkan uang itu kepada yang berhak (RT), akan dikenakan sanksi sebagai mana mestinya.
"Besok (hari ini), kepala desa akan kami panggil untuk kami mintai keterangan mengenai honorarium ketua RT," kata Suryadi

Sumber : http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=22824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar