Jalan Letnan Adnan Sanjaya No.09 Sukadana 34394 Telp(0725)625113 e-mail : reskrim_lampungtimur@yahoo.co.id atau reskrimlamtim_polri@yahoo.co.id, website : www.satreskrimlamtim.co.cc
CYBER INFORMATION POLICE
Welcome to Blogger
Sat Reskrim Polres Lampung Timur
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Senin, 24 Januari 2011
Kasus Pembunuhan di limpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 20 Januari 2011
Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati Lampung Timur
Rabu, 19 Januari 2011
Polda Jabar Gagalkan Pengiriman 23 TKI Ilegal
Ada Yang Menimbun BBM Bersubsidi, Tangkap!
Honorarium 39 Ketua RT 9 Bulan Tak Dibayar
Selasa, 18 Januari 2011
Kasus Tahanan Kabur
Selama 2010 Terjadi 123 Kecelakaan di Lamtim
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP Bambang Haryanto. Menurut dia, kecelakaan lalu lintas, baik bagi kendaraan roda dua atau roda empat, disebabkan adanya pelebaran-pelebaran jalan lintas timur. Selain itu, minimnya rambu-rambu lalu lintas.
Senin, 17 Januari 2011
KUHAP Jadi Kendala Penerapan Azas Pembuktian Terbalik
Disatroni usai Resepsi
Oknum polisi ditangkap
Minggu, 16 Januari 2011
Pelaku Tewas
Jumat, 14 Januari 2011
SISJANINDAMOR POLDA LAMPUNG
Kamis, 13 Januari 2011
Pelaku penganiayaan menyerah
Dalam keterangannya di hadapan Penyidik pelaku mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap korban atas nama Mat Rejeb Bin Latif alamat Ds. Bojong Kec. Sekampung Udik dengan cara menikamkan sebilah senjata tajam jenis Badik ke dada ketiak korban sampai meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011, sekira pukul 21.30 Wib di Dsn. VI. Desa Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.